Mukun

No Comments



Pemberian mukun adalah sebuah tradisi dari nenek moyang masyarakat lematang bagian ilir. Mukun merupakan sebuah bingkisan dari seorang wanita yang hendak menikah. Bingkisan tersebut akan dibagikan kepada sanak, keluarga dan tetangga si wanita tersebut.

Pintaan dari mukun itu biasanya di pinta oleh si gadis dari sang pria yang akan menikahinya. Banyak atau tidaknya pintaan mukun itu sesuai kesepakatan si gadis kepada sang pria tersebut.

Isi dari mukun tersebut biasanya bervariasi mulai dari mie instan, Gula, Kopi, ayam goreng, kurma, wajik, dodol dan beras. Dahulunya zaman kakek dan nenek terdahulu isi mukun berupa kue basah, roti kaleng, dan kue-kue yang lainnya. Dengan perubahan zaman sekarang kue-kue tersebut banyak diganti seperti ayam, mi instan dan lain-lain untuk keperaktisannya. cuma hanya dodol dan wajik masih dipertahankan sampai sekarang.

Apabila terjadi suatu pernikahan, kemudian keluarga tersebut mendapatkan mukun. maka keluarga tersebut berhak untuk mengganti mukun sesuai biaya yang ada di dalam mukun tersebut. Contoh, apabila suatu keluarga mendapatkan mukun berupa mie instan seharga 70 ribu per dus maka keluarga tersebut berhak menggantinya dengan barang lain minimal seharga 70 ribu atau lebih.

Tradisi ini pun berlanjut sampai sekarang, mereka pun saling bergantian menikahkan anaknya, sehingga rantai tradisi membagikan mukun itu tetap terjaga. 

Kita bisa mengambil pelajaran dari tradisi ini yaitu :
1.       Kita bisa menyambungkan kembali tali silaturahmi kepada keluarga.
2.       Kita bisa berbagi dan bersedekah kepada sanak, keluarga dan tetangga.
3.       Kita saling membantu suatu acara dalam pernikahan,

Sebuah peninggalan leluhur yang indah … ^_^
Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home
  • 0Blogger
  • Facebook
  • Disqus

Leave your comment

Post a Comment

comments powered by Disqus