Pemberian mukun adalah sebuah tradisi dari nenek moyang
masyarakat lematang bagian ilir. Mukun merupakan sebuah bingkisan dari seorang
wanita yang hendak menikah. Bingkisan tersebut akan dibagikan kepada sanak,
keluarga dan tetangga si wanita tersebut.
Pintaan dari mukun itu biasanya di pinta oleh si gadis dari
sang pria yang akan menikahinya. Banyak atau tidaknya pintaan mukun itu sesuai
kesepakatan si gadis kepada sang pria tersebut.
Isi dari mukun tersebut biasanya bervariasi mulai dari mie
instan, Gula, Kopi, ayam goreng, kurma, wajik, dodol dan beras. Dahulunya zaman
kakek dan nenek terdahulu isi mukun berupa kue basah, roti kaleng, dan kue-kue
yang lainnya. Dengan perubahan zaman sekarang kue-kue tersebut banyak diganti
seperti ayam, mi instan dan lain-lain untuk keperaktisannya. cuma hanya dodol dan wajik masih dipertahankan sampai sekarang.
Apabila terjadi suatu pernikahan, kemudian keluarga tersebut mendapatkan mukun. maka keluarga tersebut berhak untuk mengganti mukun sesuai biaya yang ada di dalam mukun
tersebut. Contoh, apabila suatu keluarga mendapatkan mukun berupa mie instan
seharga 70 ribu per dus maka keluarga tersebut berhak menggantinya dengan barang
lain minimal seharga 70 ribu atau lebih.
Tradisi ini pun berlanjut sampai sekarang, mereka pun saling
bergantian menikahkan anaknya, sehingga rantai tradisi membagikan mukun itu tetap
terjaga.
Kita bisa mengambil pelajaran dari tradisi ini yaitu :
1.
Kita bisa menyambungkan kembali tali silaturahmi
kepada keluarga.
2.
Kita bisa berbagi dan bersedekah kepada sanak,
keluarga dan tetangga.
3.
Kita saling membantu suatu acara dalam
pernikahan,
Sebuah peninggalan leluhur yang indah … ^_^
Leave your comment
Post a Comment