ABG Nekat Bobol ATM Bank Sumsel Babel Capem Gelumbang

No Comments


SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dengan bermodalkan besi behel dan palu kecil, seorang Anak Baru Gede (ABG), AMP (15), warga Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim, nekat membobol mesin ATM milik BSB Capem Gelumbang.


Meski gagal namun membuat mesin ATM BSB rusak, di Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muaraenim.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (18/5/2016), pembobolan terjadi pada Senin (16/5/2016) sekitar pukul 23.30.


SRIPOKU.COM/ARDANI ZUHRI
Mesin ATM Bank Sumsel Babel yang gagal dibobol oleh ABG berinisial AMP, di Desa Talang-Taling, Kecamatan Gelumbang, Muaraenim, Rabu (18/5/2016).

Pada saat itu, hujan turun dengan lebat dan kebetulan penjaga mesin ATM sedang keluar sebentar untuk makan.
Diduga pada saat sepi tersebut digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM.

Dengan bermodalkan sepotong besi behel sepanjang setengah meter dan sebuah palu kecil, pelaku langsung mencongkel tempat keluar masuk uang di ATM, namun ternyata tidak bisa.
Karena kesal lalu, pelaku memecahkan layar kaca ATM di bagian atas, namun ternyata masih tidak bisa.
Merasa tidak berhasil akhirnya pelaku meninggalkan mesin ATM yang berantakan dan rusak.

Keesokan harinya, Selasa (17/5/2016) pagi, baru diketahui oleh petugas Bank SumselBabel dan langsung dilaporkan Pimpinan BSB Capem Gelumbang, Dedy Kesuma Wijaya (38), ke Polsek Gelumbang.
Kemudian polisi dipimpin Kanit Reskrim Ipda Emir Maharto Bustarosa SIK melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di CCTV.
Akhirnya diketahui jika pelaku hanya satu orang

Kemudian petugas melakukan pencarian dengan cara melakukan menyebarkan foto pelaku ke desa-desa dan diketahui jika pelaku adalah warga Desa Segayam.

Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas langsung meluncur ke Desa Segayam, dan melihat pelaku sedang berjalan.
Melihat pelaku di depan mata, petugas langsung membekuknya tanpa perlawanan berarti.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuyanto melalui Kapolsek Gelumbang AKP Roby Sugara didampingi Kasubag Humas Uptu Arsyad Agus, mengatakan, saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek gelumbang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan pasal percobaan pencurian pasal 363 jo 53 KUHP ancaman tujuh tahun penjara.
Namun karena masih dibawah umur, maka harus melalui Diversi yakni menyelesaikan perkara pidana untuk yang dibawah umur dengan cara musyawarah.

SUMBER : http://palembang.tribunnews.com/2016/05/18/abg-nekat-bobol-atm-bank-sumsel-babel-capem-gelumbang?page=1




Next PostNewer Post Previous PostOlder Post Home
  • 0Blogger
  • Facebook
  • Disqus

Leave your comment

Post a Comment