SRIPOKU.COM, MUARAENIM--- Apes sekali nasib tersangka Catur Endrian (25) warga Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim.
Sudah tertangkap tangan mencuri dua ekor ayam, juga terjerat hukum gara-gara membawa senjata tajam di pinggang, di samping Bengkel Agam, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Jumat (6/5/2016) sekitar pukul 01.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, terungkapnya aksi kejahatan tersebut, ketika anggota Polsek Lembak sedang melakukan patroli rutin di malam hari.
Ketika melintas di lokasi kejadian, petugas melihat ada tiga orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, karena dua pelaku lainnya terlihat membawa dua ekor ayam.
Kemudian anggota menghampiri mereka dan ketika melihat anggota mendekat mereka ketiga pelaku langsung melarikan diri, namun salah satu pelaku bernama Catur Endrian berhasil ditangkap.
Dan ketika dilakukan pengeledahan, berhasil ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang terselip di pinggang kanan.
Menurut tersangka Catur di depan penyidik, bahwa dua ekor ayam jantan tersebut mereka dapatkan hasil mencuri di dusun Talang Jawa. Sedangkan sajam ia bawa untuk jaga-jaga. Mereka melakukan pencurian, karena sedang butuh duit.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pelaku bersama barang bukti senjata tajam dan dua ekor ayam jantan sudah di amankan di Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka yang membawa sajam yang bukan profesinya maka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2016/05/06/maling-ayam-ini-terancam-dua-pasal-hukuman
Sudah tertangkap tangan mencuri dua ekor ayam, juga terjerat hukum gara-gara membawa senjata tajam di pinggang, di samping Bengkel Agam, Desa Lembak, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muaraenim, Jumat (6/5/2016) sekitar pukul 01.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun dilapangan, terungkapnya aksi kejahatan tersebut, ketika anggota Polsek Lembak sedang melakukan patroli rutin di malam hari.
Ketika melintas di lokasi kejadian, petugas melihat ada tiga orang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, karena dua pelaku lainnya terlihat membawa dua ekor ayam.
Kemudian anggota menghampiri mereka dan ketika melihat anggota mendekat mereka ketiga pelaku langsung melarikan diri, namun salah satu pelaku bernama Catur Endrian berhasil ditangkap.
Dan ketika dilakukan pengeledahan, berhasil ditemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau garpu yang terselip di pinggang kanan.
Menurut tersangka Catur di depan penyidik, bahwa dua ekor ayam jantan tersebut mereka dapatkan hasil mencuri di dusun Talang Jawa. Sedangkan sajam ia bawa untuk jaga-jaga. Mereka melakukan pencurian, karena sedang butuh duit.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pelaku bersama barang bukti senjata tajam dan dua ekor ayam jantan sudah di amankan di Polsek Lembak guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka yang membawa sajam yang bukan profesinya maka akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2016/05/06/maling-ayam-ini-terancam-dua-pasal-hukuman
Leave your comment
Post a Comment