SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Tiga orang nelayan lari
tunggang langgang ketika akan diamankan petugas. Pasalnya nelayan
tersebut menangkap ikan menggunakan setruman, di Sungai Lematang, Desa
Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Muaraenim, Selasa (10/5) sekitar pukul
12.30.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya aksi illegal fishing tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa nelayan yang sering menggunakan alat setruman saat mencari ikan sehingga mengancam habitat ikan terutama bibit ikan yang masih kecil.
Akibat aksi para nelayan tersebut telah membuat warga sekitar resah karena hasil tangkapan ikan jauh berkurang.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian, dan akhirnya melihat ada tiga perahu nelayan bermesin yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum.
Melihat hal tersebut petugas berupaya mengamankan ketiga pelaku, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri meninggalkan perahunya masing-masing.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga perahu bermesin beserta alat tangkap ikan berupa setruman di Mapolsek Sungai Rotan.
Sedangkan ketiga pelaku melarikan diri dan masih dalam penyelidikan. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup hayati.
Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2016/05/10/penyetrum-ikan-lari-tunggang-langgang
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, terungkapnya aksi illegal fishing tersebut, berawal dari laporan masyarakat bahwa ada beberapa nelayan yang sering menggunakan alat setruman saat mencari ikan sehingga mengancam habitat ikan terutama bibit ikan yang masih kecil.
Akibat aksi para nelayan tersebut telah membuat warga sekitar resah karena hasil tangkapan ikan jauh berkurang.
Atas laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian, dan akhirnya melihat ada tiga perahu nelayan bermesin yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan dengan cara menyetrum.
Melihat hal tersebut petugas berupaya mengamankan ketiga pelaku, namun pelaku lebih dahulu melarikan diri meninggalkan perahunya masing-masing.
Kapolres Muaraenim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad Agus, saat ini, pihaknya telah mengamankan tiga perahu bermesin beserta alat tangkap ikan berupa setruman di Mapolsek Sungai Rotan.
Sedangkan ketiga pelaku melarikan diri dan masih dalam penyelidikan. Atas perbuatan tersebut para pelaku akan dikenakan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup hayati.
Sumber: http://palembang.tribunnews.com/2016/05/10/penyetrum-ikan-lari-tunggang-langgang
Leave your comment
Post a Comment